Serukan Keselamatan Berkendara, Wakapolres Sabu Raijua Sambangi SMKN 1 Sabu Barat

0
467
Kunjungan Polres Sabu Raijua di SMK Negeri 1 Sabu Barat, Senin (21/02/2022).

Sabu Raijua, SEKOLAHTIMUR.COM – Guna meningkatkan kesadaran, ketertiban serta kenyamanan dalam berlalu lintas bagi para peserta didik, Wakapolres Sabu Raijua Kompol Dominggus Sigakole, bersama jajarannya menyambangi SMK Negeri 1 Sabu Barat, Senin (21/02/2022).

Kompol Dominggus Sigakole, kepada media ini melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya bersama jajaran Polantas Polres Sabu Raijua ke SMK Negeri 1 Sabu Barat guna menjelaskan secara singkat terkait Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini, tandasnya, menjadi pembelajaran penting bagi para peserta didik di SMK Negeri 1 Sabu Barat.

“Dalam penjelasan itu saya menyampaikan bahwa sebelum mengendarai kendaraan bermotor ada beberapa kelengkapan yang harus diperhatikan atau dilengkapi di antaranya SIM, STNK, plat nomor, helm berstandar SNI bagi pengendara maupun yang dibonceng. Selain itu yang menjadi perhatian juga bagi pengendara agar bisa melengkapi kaca spion, lampu sein, lampu rem dan juga lampu besar,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kompol Dominggus, pihaknya juga menginformasikan terkait sanksi yang akan dikenakan jika tidak melengkapi syarat yang ada. Contohnya, jika pengendara tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Apabila pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenai Pasal 280 dengan denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sementara jika pengendara tidak memasang plat nomor polisi, dikenakan Pasal 280 junto Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dengan denda Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Apabila pengendara tidak menggunakan helm berstatus SNI akan dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dikenai denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara yang dibonceng jika tidak menggunakan helm berstandar SNI juga  dikenakan Pasal 292 dengan denda sebesar Rp 250.000,” jelasnya.

Kompol Dominggus juga mengimbau agar pengendara terhindar dari semua pelanggaran yang ada serta menjaga kenyamanan dalam berlalu lintas. Ia juga berharap agar semua peserta didik yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah harus melengkapi semua syarat yang ada agar keselamatan di jalan raya bisa terjaga.

Kepala SMK Negeri 1 Sabu Barat, Jevri Bolla, S.Pd. , M.Si., M.Ba., menyampaikan terima kasih kepada Polres Sabu Raijua yang telah mengunjungi sekolahnya guna memberikan informasi kepada semua peserta didiknya terkait tata tertib dalam berlalu lintas.

“Selaku kepala sekolah saya sangat senang karena hari ini di apel bersama ada kunjungan dari Polres Sabu Raijua yang mana dapat memberikan informasi terkait dengan tata tertib dalam berlalu lintas bagi kami para guru dan juga para peserta didik yang ada,” ungkapnya.

Jevri juga berharap agar sosialisasi yang sangat bermanfaat itu bisa dilaksanakan lagi di sekolahnya. Menurutnya keselamatan dalam berkendara sangat penting bagi para peserta didik. Hal ini perlu didukung dengan sosialisasi dari pihak kepolisian. (Lenzho Asbanu/ rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini