Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkot Kupang Teken Mou dengan PT Panah Perak Megasarana

0
141
Penandatanganan MoU oleh Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., dengan perwakilan PT. Panah Perak Megasarana, Yusak Benu pada Rabu (11/01/2023) di Aula Rujab Walikota Kupang. (Foto: Humas Pemkot Kupang)

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Pemerintah Kota Kupang menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT Panah Perak Megasarana terkait pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Infrastruktur Pipanisasi di Kota Kupang. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., dengan perwakilan PT. Panah Perak Megasarana, Yusak Benu pada Rabu (11/01/2023) di Aula Rujab Walikota Kupang.

Dalam sambutannya, George Hadjoh menyampaikan apresiasi atas ide dan gagasan kaum muda milenial yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa investasi tersebut selain untuk memproduksi air yang berkualitas, sisa hasil penyulingan juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatan garam.

“Apresiasi untuk PT Panah Perak Megasarana yang sudah menanam investasi besar di Kota Kupang dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Proyek ini dimotori oleh kaum muda milenial yang sudah bertindak satu langkah lebih cepat, bahkan tanpa dukungan dana dari pemerintah atau APBD sepersen pun,” ungkapnya.

“Selain membantu suplai air bersih bagi warga Kota Kupang, investasi ini juga akan memproduksi air minum dalam kemasan dengan kualitas internasional, juga sisa hasil penyulingan berupa garam akan diolah di pabrik garam yang ada di Alak untuk dipasarkan. Selama investasi ini berpihak kepada masyarakat, akan saya kawal dengan baik,” tandas George Hadjoh.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pembangunan tersebut tidak hanya untuk masyarakat yang ada di Alak saja, namun akan diusahakan supaya semua masyarakat Kota Kupang dapat menikmatinya. Ia juga berharap agar pembangun tersebut sebisa mungkin cepat terealisasi.

“Pembangunan SWRO, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan infrastruktur pipanisasi akan dimulai dari kecamatan Alak dan akan direplika di kecamatan lainnya di Kota Kupang. Saya berharap setelah MoU ditandatangani, pembangunan sudah mulai berjalan, sehingga pada tahun 2024 nanti masyarakat Kota Kupang sudah bisa menikmati air bersih,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pimpinan PT Panah Perak Megasarana di Kupang, Yusak Benu mengutarakan, investasi tersebut merupakan niat baik dan keinginan mereka untuk membangun bersama Kota Kupang, yang tentunya sejalan dengan visi-misi Gubernur NTT.

“Investasi ini didasari oleh maksud baik, untuk menjadi berkat bagi Kota Kupang. Bersama rekan-rekan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), ingin turut serta dalam pembangunan di Kota Kupang,” ungkapnya.

“Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Gubernur NTT, investasi harus tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melihat bahwa kebutuhan air bersih di Kota Kupang masih jadi masalah, karena harga jual yang masih tinggi serta kadar ekoli yang juga tinggi. Karena itulah, terdorong untuk melakukan investasi di bidang ini,” terang Yusak Benu.

Atas sikap responsif dari Pemkot Kupang yang dengan sigap memberi izin, Yusak Benu memberikan apresiasi dan menjelaskan mengenai tujuan yang dimaksudkan demi pelayanan kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Persiapan lahan sudah dilakukan dan proses perizinan juga sudah berjalan. Kami sangat mengapresiasi Pemkot Kupang yang responsif, sehingga proses perizinan tidak memakan waktu yang lama. Setelah dapat legal standingnya, proses pengerjaan fisiknya bisa segera dimulai,” ujarnya.

“Saat beroperasi nanti produk air bersih dari teknologi SWRO akan mencapai 400 liter/detik dan diperkirakan 8,6 juta kubik air dialirkan setiap tahunnya, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. Untuk pemasangan instalasi pipa yang baru akan dilengkapi dengan teknologi yang menghasilkan air bersih yang bisa langsung diminum dengan ph 8. Sementara untuk sambungan rumah tangga yang menggunakan pipa lama milik PDAM harus dilengkapi dengan alat tertentu di kran rumah masing-masing agar bisa langsung di konsumsi. Setelah 25 tahun, semua aset akan diserahkan menjadi milik Pemkot Kupang,” pungkasnya. (Rilis Pers Humas Pemkot Kupang/PKP_ans/yosi/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini