TTS, SEKOLAHTIMUR.COM – Pelantikan kepala sekolah (Kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) yang dilakukan Bupati TTS, Egusem Tahun beberapa waktu lalu menuai banyak protes. Protes tak hanya datang dari kepsek yang dicopot saja, tetapi juga datang dari komite sekolah yang menolak kepala sekolah terlantik. Anehnya, ada oknum kepala sekolah yang baru dilantik sebagai kepala sekolah justru mengajukan pengunduran diri.
Protes atas pelantikan tersebut disampaikan masyarakat melalui surat pengaduan kepada DPRD TTS. Merespon pengaduan tersebut, Kamis 27 Juli 2023, DPRD TTS menggelar Rapat Gabungan Komisi (Komisi I dan IV) bersama mitra Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPPSDM Kabupaten TTS di ruang Banggar DPRD TTS.
Rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD TTS, Relyius Usfunan dihadiri, Ketua Komisi I, Uksam Selan, Wakil Ketua Komisi I, Thomas Lopo, Wakil Ketua Komisi IV, Roy Babys, Sekertaris Komisi IV, Habel Hotty, Kadis Pendidikan, Musa Benu, Kepala BKPPSDM, Dominggus Banunaek, Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobias Nahas, dan sekertaris serta kabid dari tiga OPD tersebut.
Relygius mengaku, DPRD TTS menerima banyak pengaduan terkait pelantikan kepala sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP belum lama ini. Pasalnya, ada kepala sekolah yang baru menjabat satu atau dua tahun tetapi sudah dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, ada juga aksi penolakan dari komite dan masyarakat terhadap kepala sekolah yang dilantik Bupati Tahun belum lama ini.
Oleh sebab itu, Relygius mempertanyakan proses dan sistem penempatan ASN untuk menduduki jabatan kepala sekolah yang menuai banyak protes tersebut.
“Ada apa ini, orang baru menjabat satu, dua tahun sebagai kepala sekolah tapi sudah diganti? Di SD Inpres Kilobesa, masalah tanah dalam keluarga, justru kepala sekolah yang diganti. Padahal obyek tanah yang bermasalah terletak jauh dari sekolah. Tapi hanya karena ada oknum yang mengadu, justru kepala sekolah yang diganti. Ini sistem penempatan pejabat model apa ini,” tanya Egi dengan nada kesal.
Di SD Inpres Fae, lanjut politisi PKB ini, bahkan masyarakat dan komite melakukan aksi penolakan terhadap kepala sekolah terlantik. Masyarakat menghendaki pelaksana tugas yang dilantik sebagai kepala sekolah definitif, tetapi justru yang dilantik orang lain.
“Di Fae itu masyarakat dan komite tolak kepala sekolah yang dilantik Bupati,” ujarnya.
Pengaduan terkait pergantian kepala sekolah juga masuk dari SD inpres Bele 2. Pasalnya kepala sekolah yang diganti belum genap menjabat selama 4 tahun.
Mirisnya, menurut Sekertaris Komisi IV, Habel Hotty, ada juga kepala sekolah yang baru dilantik Bupati tetapi justru langsung memundurkan diri. Yang bersangkutan, dikatakan Habel, merasa terganggu secara psikologis sehingga memilih mengundurkan diri.
Menyikapi pertanyaan para wakil rakyat tersebut, mantan Kadis Pendidikan, Dominggus Banunaek yang baru saja dimutasi sebagai Kepala BKPPSDM tak menampik adanya beberapa kepala sekolah yang diganti walaupun belum menjabat selama 1 periode (4 tahun).
Banunaek menyebut, kepala sekolah yang diganti tersebut bermasalah dengan tingkat kehadiran dan lambatnya pertanggungjawaban administrasi dana BOS sehingga mengganggu realisasi pencairan dana BOS tahap selanjutnya.
Terkait protes pergantian kepala sekolah SD Inpres Kilobesa, Banunaek menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait kenyamanan proses KBM. Diketahui di SD tersebut terjadi pertentangan dengan lingkungan sekitar dalam hal ini gereja karena adanya persoalan tanah. Kepala sekolah yang bersangkutan sudah dipanggil dan tim dari dinas juga telah turun ke lapangan. Oleh sebab itu, untuk kelancaran dan kenyaman KBM maka dikakukan pergantian kepala sekolah.
“Proses pergantian kepala sekolah ini melalui beberapa tahapan dan juga melibatkan tim Baperjakat,” terang Banunaek.
Untuk Kepala SD Inpres Belle 2, lanjut Banunaek, pergantian kepala sekolah dilakukan karena kepala sekolah yang lama lambat dalam melakukan pertanggungjawab realisasi dana BOS. Hal ini berdampak dalam realisasi pencairan tahapan berikutnya.
Sementara untuk oknum kepala sekolah yang baru dilantik tetapi sudah mengundurkan diri, Banunaek mengaku, dirinya sudah mendengar terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, pihak dinas akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan BAP dan diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dan selanjutnya dilakukan proses pergantian.
“Oknum kepala sekolah yang baru dilantik tapi langsung memundurkan diri itu ada masalah dalam keluarga. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak nyaman sehingga memutuskan memundurkan diri,” ujarnya.
Ketua Komisi I, Uksam Selan, mengingatkan Pemda TTS untuk tidak memasukan kepentingan politik dalam melakukan pelantikan atau mutasi. Hal ini guna mencegah terjadinya kegaduhan dan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kita tahu bersama saat ini sudah memasuki tahun politik. Oleh sebab itu kita ingatkan Pemda agar tidak memasukkan unsur kepentingan politik dalam penempatan pejabat,” tandasnya. (Lenzho Asbanu/rf-red-st)