Anak Bukan Objek Seremonial: Akademisi NTT Kritik Penyelenggaraan Lomba Mewarnai PAUD

0
42
Lomba Mewarnai Anak PAUD/TK yang dilaksanakan oleh HIMPAUDI Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM — Sejumlah akademisi, praktisi pendidikan anak usia dini, pegiat sosial, serta orang tua/wali anak PAUD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Pusat, Betti Nuraini, terkait penyelenggaraan kegiatan Lomba Mewarnai Anak PAUD/TK yang dilaksanakan oleh HIMPAUDI Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.

Kegiatan yang digelar pada 3 Maret 2026 di Aula Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang tersebut diikuti sekitar 511 anak usia 4–7 tahun. Namun, penyelenggaraan kegiatan ini memicu kritik dari sejumlah orang tua dan pemerhati pendidikan anak usia dini karena dinilai tidak mengedepankan prinsip perlindungan anak, profesionalitas penyelenggaraan, serta transparansi dalam proses penilaian.

Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh perwakilan akademisi, peneliti, praktisi PAUD, penggiat komunitas, serta orang tua peserta, para penandatangan menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah persoalan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

Manajemen Kegiatan Dinilai Tidak Profesional

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah manajemen kegiatan yang dinilai tidak profesional. Berdasarkan kesaksian orang tua peserta serta dokumentasi yang beredar di ruang publik, proses daftar ulang peserta berlangsung hingga tiga jam, yakni dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA. Anak-anak harus menunggu dalam waktu yang cukup lama sebelum kegiatan dimulai.

Ironisnya, setelah menunggu begitu lama, durasi kegiatan inti lomba mewarnai justru berlangsung sangat singkat, berkisar antara 10 hingga 30 menit. Kondisi ini dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi anak untuk mengekspresikan kreativitasnya secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Para penandatangan surat terbuka juga menyoroti minimnya jumlah panitia yang mendampingi kegiatan, sehingga pengelolaan ratusan peserta anak usia dini dinilai tidak berjalan secara optimal.

Dugaan Penyelenggaraan Tidak Ramah Anak

Selain persoalan manajemen kegiatan, para orang tua juga melaporkan adanya komunikasi yang tidak ramah anak, termasuk penggunaan suara bentakan oleh panitia dalam mengarahkan jalannya kegiatan.

Kegiatan tersebut juga dinilai kurang inklusif, karena dalam salah satu sesi acara anak-anak diarahkan menyanyikan lagu bernuansa agama tertentu, sementara kegiatan ini terbuka bagi peserta dari berbagai latar belakang agama.

Dari sisi fasilitas, sejumlah orang tua mengeluhkan tidak tersedianya meja gambar yang memadai, serta tidak adanya alas duduk seperti karpet atau tikar. Akibatnya, sebagian anak harus mewarnai sambil menunduk di lantai, dalam ruang yang kapasitasnya dinilai tidak sebanding dengan jumlah peserta.

Beberapa anak bahkan dilaporkan mengalami kelelahan fisik selama kegiatan berlangsung. Kritik juga muncul terkait proses penilaian lomba yang dinilai tidak transparan. Para orang tua mempertanyakan tidak adanya indikator penilaian yang jelas, serta tidak terlihatnya keberadaan dewan juri selama kegiatan berlangsung.

Pengumuman pemenang bahkan disebut dilakukan kurang dari 10 menit setelah kegiatan selesai, tanpa penyampaian kriteria penilaian kepada peserta maupun publik. Ketika sejumlah orang tua mencoba mempertanyakan akuntabilitas proses penjurian, panitia dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.

Mengingatkan Prinsip Perlindungan Anak

Dalam surat terbuka tersebut, para penandatangan mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus berlandaskan pada prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, yang menekankan pentingnya lingkungan belajar yang ramah anak, aman, dan menghargai proses perkembangan anak.

Di tingkat global, Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan atau kegiatan yang melibatkan anak.

“Anak tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai objek kegiatan seremonial. Mereka adalah subjek yang hak dan martabatnya harus dihormati,” demikian menurut Beatriks Novianti Bunga, Akademisi dari Universitas Nusa Cendana.

Empat Tuntutan kepada HIMPAUDI

Melalui surat terbuka tersebut, para penandatangan menyampaikan empat tuntutan kepada HIMPAUDI Pusat. Pertama, mendorong HIMPAUDI Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kedua, meminta HIMPAUDI Provinsi NTT memberikan penjelasan jujur dan terbuka, serta permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada orang tua peserta.

Ketiga, mendorong evaluasi terhadap kepengurusan HIMPAUDI Provinsi NTT masa bakti 2026–2030 yang baru dilantik pada 28 Februari 2026. Keempat, apabila diperlukan, mendorong dilaksanakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswil LB) untuk menata kembali kepengurusan organisasi secara lebih profesional dan akuntabel.

Momentum Refleksi Pendidikan Anak Usia Dini

Para penandatangan menegaskan bahwa surat terbuka ini bukan dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas ekosistem pendidikan anak usia dini di Nusa Tenggara Timur.

Mereka berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi bersama bagi semua pihak agar setiap kegiatan yang melibatkan anak benar-benar dirancang secara profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Pada akhirnya, anak-anak bukanlah objek kegiatan, melainkan generasi masa depan yang harus dihormati martabatnya, dijaga hak-haknya, serta diberikan ruang belajar yang aman, menyenangkan, dan bermakna,” demikian pernyataan penutup dalam surat terbuka tersebut. (*/rf-red-st)

Kontak Media
Yahya Ado
Praktisi dan Konsultan Pendidikan NTT
Tlp: 0822-3639-7094
Email: hbyayad@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini