Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi NTT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku paling lambat tanggal 5 Januari 2025.
Dalam jumpa pers yang berlangsung pada Selasa (10/12/2022) di Kantor Gubernur NTT, Plt. Kaban Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, menyampaikan, tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda keterlambatan mengalami penurunan dari Perda sebelumnya.
“Tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2% dan tarif BBNKB pertama turun dari 15% menjadi 12%, serta denda keterlambatan yang semula 2% turun menjadi 1%,” jelas Domi Payong.
Lebih lanjut, Domi Payong mengatakan, terkait dengan tarif Opsen PKB yang dikenal selama ini sebagai bagi hasil pajak antara pemerinta daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota, tidak diberlakukan lagi.
“Untuk mempercepat penerimaan pajak kabupaten/kota dan memperkuat struktur keuangan kabupaten/kota, maka pada tanggal pemberlakuannya nanti, hak kabupaten/kota adalah hak Opsen BPK dan BBNKB sebesar 66%,” ujar Domi Payong.
“Misalnya tarif PKB yang semula 1 juta atau sama dengan 1,5% turun menjadi 900 ribu lebih atau sama 12%, lalu ditambahkan dengan Opsen 66%, jadi kurang lebih sebesar 1,5 juta. Jadi, ada peningkatan biaya kendaraan bermotor sesuai amanat UU sebelumnya dan Perda yang baru,” urainya.
Domi Payong menambahkan, kesepakatan tersebut diambil untuk mendorong partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak dan membiayai sendiri kegiatan tilang gabungan.
“Pemerintah kabupaten/kota dilibatkan dalam pendataan, penyiapan sarana-prasarana yang mendukung pelaksanaan pemungutan pajak, dan juga mengalokasikan sejumlah anggaran sebesar 2,5% dari Opsen pajak untuk membiayai tilang gabungan yang selama ini disiapkan oleh Pemprov,” tutur Domi.
Pantauan media ini, kegiatan tersebut juga menghadirkan penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, yakni Jupiter H. Siburian yang menyampaikan tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Yosi Bataona/rf-red-st)