Kantor Bahasa Provinsi NTT Gelar Rakor Pelindungan Bahasa Daerah di NTT Tahun 2023

0
306
Pose bersama panitia, narasumber, dan perwakilan peserta usai acara pembukaan.

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Rapat Koordinasi Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi NTT Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin – Rabu, 27 – 29 Maret 2023 di Hotel Neo, Kupang.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT Elis Setiati, S.Pd., M.Hum., mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama pemerintah daerah agar ikut terlibat secara maksimal dalam upaya pelindungan bahasa daerah di NTT.  

“Kami harus membuat satu komitmen bersama agar pemerintah daerah pun bertanggung jawab untuk revitalisasi bahasa daerah ini. Jadi nanti pembicaraannya, tugas dan fungsi pemerintah daerah ada di mana, kami kantor bahasa ada di mana agar nanti pemerintah daerah itu sekiranya mereka melakukan tugasnya sampai revitalisasi bahasa daerah ini sukses. Jadi, itu yang kita harapkan,” ungkapnya, Senin (27/03/2023).

“Di dalam Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) ini, kami dapat dengan lega menunggu komitmen itu. Artinya, nanti FTBI itu ada dua, diadakan di kabupaten dan di provinsi. Setelah itu dari tingkat provinsi baru menuju ke tingkat nasional. Jadi, pemerintah daerah sekiranya sudah bertanggung jawab di daerahnya masing-masing untuk FTBI di tahun 2023 ini,” lanjutnya.

Elis Setiati menjelaskan, terdapat beberapa hal pokok yang dibahas dalam rakor tersebut di antaranya terkait implementasi ravitalisasi bahasa daerah dalam pembelajaran, baik di lingkungan sekolah maupun komunitas.   

“Rapat koordinasi ini poin-poin pentingnya adalah tentang pembelajaran untuk guru master pada pelatihan mereka di daerah masing-masing nanti. Jadi, nanti para maestro atau narasumber itu dibekali apa saja yang akan diajarkan di pelatihan itu agar mereka mampu mengadakan pengimbasan ke daerahnya masing-masing atau ke sekolahnya masing-masing dan melakukan pembelajaran entah kepada siswa atau kepada komunitas yang menjadi sasaran kita,” jelasnya.

Regulasi Daerah

Elis Setiati menuturkan, upaya revitalisasi bahasa daerah di NTT akan mengacu pada regulasi daerah, selain regulasi yang sudah ada di tingkat nasional. Ia pun berharap agar regulasi yang ada dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Nanti kita juga dalam komitmen itu selain regulasi yang sudah ada di tingkat nasional, nanti kita menggunakan regulasi daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 20 yang bagian (a) itu membicarakan tentang tradisi lisan atau sastra lisan dan yang di bagian (h) itu bahasa. Jadi, di situlah adalah bagaimana mengembangkan kebudayaan daerah, yang dimaksud kebudayan daerah di situ adalah tradisi lisan dan bahasa,” ujarnya.

Pemaparan materi dan diskusi panel sesi pertama oleh Sekretaris Komisi V DPRD NTT dan Wakil Bupati Rote Ndao.

“Mudah-mudahan itu sudah menjadi dasar pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya masing-masing di daerah. jadi, kalau mereka menunggu regulasi lagi, apa lagi yang ditunggu, regulasi itu sudah ada. Jadi, tinggal menggali itu saja agar nanti turunannya dibuat di daerah masing-masing,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan membangun koordinasi dengan DPRD NTT untuk mengembangkan perda yang ada sehingga lebih khusus mengatur terkiat bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

“Dan kami juga berusaha melakukan pendekatan dengan Komisi V DPRD NTT untuk membuat Perda atau mengembangkan dari Perda Pemeliharaan Kebudayaan lewat tradisi lisan dan bahasa itu melalui Perda yang lebih masuk ke dalam kata ‘bahasa Indonesia dan bahasa daerah’. mudah-mudahan kita ada kesempatan untuk beraudiensi ke DPRD NTT,” ungkapnya.

Implementasi

Secara umum, jelas Elis Setiati, tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah di NTT tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Hal yang berbeda yakni, implementasinya.

“Tahapannya sama seperti tahun lalu tetapi perbedaannya adalah implementasinya. Kalau tahun yang lalu kita kesulitan bekerja sama dengan pemerintah daerah, jadi kita bekerja sama, pemerintah daerah masih belum mengerti posisinya tetapi sekarang kita sudah mengundang, undangannya yang berbeda. Belajat dari tahun lalu, kita memang benar-benar mengundang dari pemerintah daerah itu diwakili oleh Bapeda, Wakil Bupati, terus Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Kominfo. Jadi, yang membedakannya mungkin undangannya. Jadi, kita lebih ke khusus lagi,” ujarnya.

“Kelanjutannya, setelah ini kita mengadakan pelatihan atau TOT, pelatihan untuk guru utama yang diajar oleh maestro-maestro dari kabupaten-kabupaten itu, dan sekarang perbedaannya itu ada penambahan dua bahasa, yang kemarin itu hanya lima, bahasa Dawan, Manggarai, Kambera, bahasa Abui, dan bahasa Rote. Sekarang di Alor kita tambah dengan bahasa Kabola dan bahasa Adang. Jadi, tujuh bahasa yang kita revitalisasi,” jelasnya.

Pantauan media, acara pembukaan Rapat Koordinasi Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi NTT Tahun 2023 dihadiri oleh Gubernur NTT yang diwakili oleh Staf Khusus Bidang Pendidikan Prof. Willi Toisuta, Sekretaris Komisi V DPRD NTT Jan Pieter Windy, S.H., M.H., Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, S.E., M.Si., Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Bahasa (secara daring melalui zoom meeting), Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTT Dr. Wirman Kasmayadi, para pimpinan instansi terkait dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Timur, Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur), Alor, dan Rote Ndao. Hadir pula para maestro dan pegiat literasi dari masing-masing kabupaten serta media massa. (*RF/rf-red-st)   

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini