Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022. Komitmen tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya surat kepada para kepala SMA/SMK dan SLB se-Provinsi NTT.
Surat dengan nomor 421/2475.1/PK/2022, perihal Setoran Retribusi PAD T.A. 2022 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PK Provinsi NTT, Linus lusi, S.Pd., M.Pd., pada tanggal 4 April 2022.
Adapun surat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan Perda tersebut, maka disampaikan enam hal penting.
Pertama, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerimaan dan proyeksi PAD oleh Dinas PK Provinsi NTT dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT pada tahun 2021 disampaikan bahwa realisasi penerimaan PAD Dinas PK Provinsi NTT mencapai 26,60% atau sebesar Rp 266.040.000 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Puluh Ribu Rupiah), hal ini sangat rendah dari target yang telah ditentukan atau sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari target yang ditentukan sebesar Rp 7.653.607.250 (Tujuh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Enam Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dan sampai dengan bulan April 2022 Realisasi baru mencapai 0,34% atau Rp 26.000.000 (Dua puluh Enam Juta Rupiah).
Kedua, dalam rangka Optimalisasi PAD khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah Tahun 2022 dan Rencana Penerimaan Retribusi T.A. 2023 maka Badan Pendapatan dan Aset Daerah akan melakukan Evaluasi dan Pembahasan terhadap Potensi Retribusi Daerah.
Ketiga, terhadap realisasi penerimaan ini, Sekolah diharapkan mengisi Format Pengiriman Sumber Pendapatan Sekolah dengan besaran target dan realisasi ke alamat http://tinyuri.com/padpkprovntt paling lambat tanggal 15 April 2022 sebagai bahan evaluasi terhadap rencana target penerimaan yang telah ditentukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.
Keempat, dilarang menggunakan Dana BOS, Dana DAK, Dana Komite dan atau pun pungutan lainnya sebagai Sumber Pendapatan Sekolah untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Kelima, kami sangat mengharapkan partisipasi dari Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk membantu meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mengoptimalkan potensi penerimaan yang sah yang ada di Sekolah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai sumber PAD.
Keenam, penyetoran pendapatan ke Kas Daerah secara bertahap melalui rekening Kas Giro BANK NTT Provinsi NTT Nomor 001.01.02.001018-7, dan bukti setorannya WAJIB dikirim ke alamat http://tinyuri.com/padpkprovntt.
Surat Dinas PK Provinsi NTT tersebut ditujukan kepada para Kepala SMA/SMK dan SLB se-Provinsi NTT dengan tembusan Koodinator Pengawas Pendidikan se-Provinsi NTT dan Ketua MKKS SMA/SMK/SBL se-Provinsi NTT, masing-masing di tempat. (rf-red-st)