Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah di NTT Hasilkan 11 Rekomendasi

0
172
Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT Elis Setiati, M.Hum.

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Rapat Koordinasi (Rakor) Program Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi NTT pada Senin (27/6/2022) di Hotel Neo Kupang menghasilkan 11 rekomendasi.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT Elis Setiati, M.Hum., pada acara penutupan. Berikut 11 rekomentasi tersebut.

1. Perlu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah dalam pelestarian bahasa daerah di Provinsi NTT.

2. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu memberikan media/ruang untuk eksistensi bahasa dan sastra daerah.

3. Perlu adanya forum revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Perlu adanya koordinasi antara Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendukung pelindungan bahasa dan sastra daerah.

5. Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemkab di wilayah NTT untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan konkret di lingkungan sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA di Nusa Tenggara Timur terkait dengan pembelajaran bahasa daerah.

6. Tersedianya guru master untuk menjadi penguat bahasa daerah untuk melahirkan tunas muda bahasa daerah.

7. Program Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi inspirasi sekaligus pemantik untuk melahirkan program-program Revitalisasi Bahasa Daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

8. Pemerintah Pusat dan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya mengintervensi terciptanya program pelindungan bahasa daerah melalui Revitalisasi Bahasa Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah akan secara mandiri melakukan pelindungan bahasa daerah di daerah masing-masing.

9. Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah program yang diharapkan berkelanjutan dan berdampak besar dalam upaya pelindungan bahasa daerah.

10. Harus ada koordinasi dari awal mengenai rancangan anggaran, sehingga APBD dapat mengakomodasi kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah selanjutnya.

11. Setelah kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah terlaksana, diharapkan ada dokumen resmi yang akan menjadi dasar dalam pengusulan anggaran untuk melakukan Revitalisasi Bahasa Daerah selanjutnya.

Selain 11 rekomendasi tersebut, Elis Setiati juga membacakan 4 poin yang menjadi komitmen dalam rakor tersebut yakni, 1. Menyediakan sarana dan prasarana terkait revitalisasi bahasa daerah kepada fasilitator dan tim Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur pada saat memberi Training of Trainer (TOT); 2. Bekerja sama dengan duta bahasa atau wadah komunitas pemuda lainnya sebagai agen dalam pelindungan bahasa daerah; 3. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memilih dan mengundang calon guru master untuk mengikuti pelatihan; 4. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengundang sekolah-sekolah yang menjadi target Revitalisasi Bahasa Daerah sesuai yang telah ditetapkan.

Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah

Dalam dokumen yang sama diungkapkan, revitalisasi bahasa daerah merupakan upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah kepada generasi muda untuk mendorong penggunaannya dalam komunikasi yang beragam dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari sehingga daya hidup Bahasa daerah tersebut pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik. Berikut Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah.

1. Koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Bahasa bersama UPT) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait;

2. Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dalam rangka penyusunan model pembelajaran bahasa daerah. DKT dilaksanakan oleh Badan Bahasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, akademisi, guru, pegiat bahasa/sastra daerah;

3. Pelatihan Guru Utama (Training of Trainer [TOT]) untuk guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten masing-masing. Pelatihan ini difasilitasi oleh Badan Bahasa/Kantor Bahasa dengan melibatkan para narasumber dari kalangan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, akademisi, guru, dan pegiat bahasa/sastra daerah.

4. Diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.

5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di tiap sekolah atau komunitas.

6. Festival Tunas Bahasa Ibu yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi. Festival ini merupakan sarana atau ajang menampilkan hasil revitalisasi dalam bentuk ekshibisi.

Salah satu peserta menyampaikan pendapatnya dalam Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah di NTT.

Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk dalam kategori Model C dengan karakteristik, kondisi bahasa rentan sampai terancam punah, tidak ada bahasa dominan yang digunakan oleh masyarakat NTT, bahasa daerah tidak diajarkan di sekolah dalam bentuk muatan lokal, dan pewarisan bahasanya masih bersifat alamiah.

Sasaran Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi NTT meliputi siswa tingkat SD dan siswa tingkat SMP yang tersebar di 11 kabupaten-kota: 1) bahasa Dawan: Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan; 2) bahasa Rote: Kabupaten Rote Ndao; 3) bahasa Kambera: Kabupaten Sumba Tengah; 4) bahasa Manggarai: Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur; dan 5) bahasa Abui: Kabupaten Alor. Adapun pembelajaran akan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Pada kegiatan akhir dari revitalisasi bahasa daerah ini akan diadakan perlombaan yang terdiri atas enam mata lomba, yaitu: 1. lomba menulis cerita pendek, 2. lomba menulis puisi, 3. lomba mendongeng, 4. lomba pidato, 5. lomba nyanyian rakyat/syair adat/pantun rakyat, 6. stand-up comedy. (rf-rd-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini