Sekda NTT Serahkan SK 1.443 Guru PPPK

0
233
Sekda NTT Kosmas D. Lana, SH., M.Si., saat jumpa pers, Senin (08/07/2024).

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan dari Pemerintah Provinsi NTT kepada 1.443 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. Sekda Kosmas Lana menyebut, penyerahan SK tersebut karena adanya kebutuhan.

“Penyerahan SK ini bermula dari satu hal penting, karena adanya kebutuhan. Hal tersebut, karena ada rasio (perbandingan) guru terhadap sekolah yang masih timpang,” terang Kosmas Lana dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Senin (08/07/2024) di Kantor Gubernur NTT.

Lebih lanjut, Kosmas menyampaikan, kebutuhan tersebut didasarkan karena adanya fakta sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik lebih dari ketentuan idealnya dan jumlah guru yang lebih sedikit dari rombongan belajar yang ada.

“Ada fakta, sekolah-sekolah di kabupaten yang jumlah siswanya lebih dari rombongan belajar ideal (36 orang/kelas) dan butuh ruang kelas baru. Dari rasio guru terhadap siswa maupun siswa terhadap ruang kelas baru, bisa saja ada yang belum ideal,” ujar Kosmas.

Dok. SekolahTimur.com

“Diakui, tidak semua sekolah entah itu SMA, SMK dan SLB memiliki kecukupan guru. Itu kita akui. Misalnya, di kota-kota yang jumlah gurunya relatif lebih dari rombongan belajar yang ideal tadi. Penyebabnya, contoh, ada guru perempuan yang harus pindah atau mengikuti suaminya di tempat tugas (ke kota), karena aturan kepegawaian istri harus ikut suami. Makanya ada penumpukan di kota-kota,” jelasnya.

Selain itu, Kosmas juga menuturkan, guru PPPK ini akan dinilai capaian kinerjanya selama 5 tahun untuk menentukan masa kerjanya diperpanjang atau tidak, termasuk dengan kebutuhan-kebutuhan sesuai rasio ideal yang tadi.

“Para guru PPPK ini akan dievaluasi selama 5 tahun, termasuk rasio yang timpang atau yang sudah ideal tadi. Nanti, aturannya bisa saja diperpanjang, bisa juga tidak diperpanjang. Itu ada aturannya,” ungkapnya.

“Selanjutnya, hak-hak semua ASN PPPK termasuk guru akan disesuaikan dengan aturan atau ketentuannya. Yang belum ditentukan sesuai aturan adalah PPPK mendapatkan hak pensiunan,” tambahnya. (Yosi Bataona/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini