TTS, SEKOLAHTIMUR.COM – Mantan Kepala SDI Hauteas Kabupaten TTS berinisial MN diduga salah dalam memanfaatkan bantuan dana PIP di sekolah yang beralamat di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dugaan tersebut diungkapkan oleh sejumlah orang tua murid.
Sebagaimana diungkapkan BN, salah satu orang tua siswa penerima bantuan PIP bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022 pengelolaan dana bantuan PIP di SDI Hauteas tidak transparan. Terbukti dengan semua buku rekening milik penerima bantuan disimpan mantan kepsek MN dan baru diberikan pada saat pergantian kepala sekolah yang baru.
“Sistem pencairan dana PIP yang digunakan mantan kepsek MN memang benar secara kolektif, jadi setelah cair semua buku rekening wajib dikumpulkan kembali ke kepala sekolah. Dengan pertimbangan, supaya kalau ada dana yang masuk tinggal hubungi orang tua murid,” ungkapnya mengutip yang disampaikan MN.
“Tahun 2018 kali terakhir anak-anak kami terima dana bantuan PIP, sampai pada tahun 2022 saat pergantian kepala sekolah barulah kami tahu jika setelah tahun 2018 masih ada dana bantuan PIP yang cair tapi tidak diberitahukan kepada anak dan kami orang tua murid,” ujarnya.
Dirinya menilai kondisi tersebut sudah berlebihan. Pasalnya pada tanggal 22 Desember 2022 setelah kejadian di BRI, ia bersama orang tua murid lainnya sudah melakukan klarifikasi dengan mantan kepala sekolah dan terjadi kesepakatan secara kekeluargaan bahwa mantan kepsek tersebut akan mengganti uang yang telah dipakai.
“Di tanggal 27 Desember 2022, pertemuan kembali dilakukan dan MN mengatakan bahwa dirinya belum bisa menggantikan uang PIP senilai Rp 13.950.000, milik 19 orang siswa yang telah dipakai, sehingga karena belum bisa mengembalikan uang tersebut MN minta waktu sampai dengan tanggal 7 Januari 2023,” ungkapnya.
“Tetapi karena pertimbangan kekeluargaan, kami orang tua murid bersepakat untuk tanggal pengembalian uang PIP diundur ke tanggal 10 Januari 2023. Di tanggal 10 Januari 2023, kami bertemu di sekolah untuk menindaklanjuti kesepakatan di tanggal 27 Desember 2022. Di pertemuan tersebut, MN kembali mengakui jika memang benar menggunakan dana PIP milik 19 orang siswa senilai Rp 13.950.000 tetapi belum berhasil mendapatkan uang dalam nilai tersebut,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, terhadap kondisi tersebut, kepala sekolah yang baru segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, sehingga pada tanggal 16 Januari 2023 pihak dinas melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah dan orang tua murid. Namun kegiatan tersebut tidak dihadiri oleh mantan kepsek dan pertemuan tetap berlangsung tanpa menghasilkan kesepakatan yang jelas.
“Sehingga kami menduga ada skenario terselubung yang bisa saja sedang dibuat untuk memperlambat kejelasan dari kasus ini. Untung ada pergantian kepsek, sehingga kami bisa tahu kejadian ini. Untuk itu, dengan pengakuan tersebut kami berharap dinas terkait segera mengambil langkah tegas terhadap hal ini karena yang kami takutkan kejadian ini bukan hanya terjadi pada 19 siswa tetapi bisa saja terjadi di 75 siswa yang lain,” harapnya.
Pengakuan miris datang dari MB, ibu kandung dari salah satu murid, dimana dirinya pada tanggal 21 Desember 2022 harus menerima perlakuan tak mengenakkan saat berada di Bank BRI Panite.
“Kami ini biar susah masih bisa cari uang, datang ke BRI karena ada rekomendasi dari pihak sekolah untuk anak kami dapat bantuan. Bukannya mendapat pelayanan yang baik justru dapat kata-kata kasar sampai kami rasa seperti telah ditipu. Kenapa saya bilang ditipu, karena tiba di BRI Panite nama anak saya dipanggil, lalu dicek uangnya sudah ada di rekening untuk dicairkan. Kemudian petugas panggil dan memberikan slip untuk ditandatangani. Setelah tanda tangan slip, kami dipanggil petugas bukan untuk mengambil uang justru kami dituduh telah mengambil uang bantuan PIP tetapi masih datang lagi ke BRI,” ujarnya.
“Mama dong uang su cair tapi masih datang lagi. Saya jawab, aduh Tuhan, Pak, saya memang belum pernah datang ambil uang. Lalu petugas BRI mengatakan, biasa orang Timor sudah ambil habis uang, tetap masih datang pasang muka ko buat pusing saja. Setelah kejadian itu, kami kembalikan buku rekening ke guru pendamping untuk melakukan klarifikasi dengan pihak bank dan diperoleh informasi jika uang PIP sudah cair,” lanjutnya.
MB yang ditemui media ini sangat menyayangkan sikap dari MN, mantan kepsek yang diduga diam-diam telah melakukan pencairan bantuan PIP yang harusnya diterima para siswa. Selain itu MB juga menyayangkan pelayanan petugas di BRI yang harusnya bisa memberikan penjelasan kepada mereka yang adalah masyarakat biasa dengan sopan dan baik.
Dana PIP adalah Hak Peserta Didik
Tentang kondisi ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS Dominggus Banunaek yang dihubungi melalui Kabid Pembinaan SD Jansen Neolaka, melalui sambungan telepon pada Jumat (20/01/2023) siang mengeaskan, dana PIP merupakan hak para peserta didik dan tidak boleh dipotong sepeser pun. Ia juga mengimbau kepada semua kepala sekolah lainnya agar dan PIP benar-benar disalurkan kepada peserta didik yang berhak menerima.
“Pada prinsipnya kami di Dinas PK tetap konsisten dengan keputusan yang ada, dan dana PIP itu merupakan hak siswa karena itu siapapun dia tidak boleh potong sepeser pun. Karena itu, yang diduga menyalahgunakan dana PIP tersebut, kami sudah panggil mantan kepsek untuk kembalikan dana PIP yang dia pakai dan yang bersangkutan bersedia untuk ganti,” jelasnya.
“Selaku Kabid, saya mengimbau kepada seluruh kepala SD yang ada di Kabupaten TTS agar dana PIP harus disalurkan kepada peserta didik yang berhak menerima, tidak boleh dipangkas uang PIP,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, semua orang tua murid penerima bantuan PIP SDI Hauteas tetap akan membangun koordinasi dengan semua pihak untuk memperjelas kondisi ini bahkan telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada titik terang dari kejadian yang telah merugikan anak-anak mereka. (Tim)