
Belu, SEKOLAHTIMUR.COM – Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan Diseminasi Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) di Kabupaten Belu dengan tujuan mendukung program penginternasionalan bahasa Indonesia. Acara yang berlangsung pada tanggal 22 – 23 Mei 2023 di Hotel King Star dihadiri oleh 30 peserta dari kalangan tenaga pendidik, pegiat bahasa, dan komunitas literasi.
Dalam sambutannya, Irwan Alfreed Pelondou, Koordinator Tata Usaha Kantor Bahasa Provinsi NTT, menekankan pentingnya peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 1.
“Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 1 telah menyampaikan amanat pentingnya peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami memfasilitasi lembaga penyelenggara program BIPA sebagai salah satu tahapan dalam mencapai tujuan tersebut,” ungkap Irwan.
Irwan menguraikan bahwa Badan Bahasa bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kampus, diaspora, KBRI dan KJRI, Kementerian Luar Negeri, dan lainnya, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Program BIPA, jelasnya, menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut.
“Program ini bertujuan untuk memantapkan fungsi Bahasa Indonesia di dalam negeri, memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara melalui sektor pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, dan ranah strategis lainnya untuk penutur asing di Indonesia. Selain itu, Program BIPA juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia di luar negeri melalui penutur asing di negara-negara tersebut,” ujarnya.
Salah satu upaya nyata Badan Bahasa dalam menginternasionalisasi Bahasa Indonesia, jelas Irwan, adalah dengan mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa sidang umum UNESCO, yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada 21 Februari 2023 di Kantor Pusat UNESCO, Paris. Usulan tersebut telah disetujui untuk dibahas dalam Sidang Pleno Dewan Eksekutif dan akan dibawa ke Sidang Umum UNESCO pada bulan November 2023.

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan pemasyarakatn program BIPA bagi bapak/ibu penyelenggara program BIPA atau Lembaga-lembaga yang tertarik melaksanakan pembelajaran BIPA. Silakan bapak/ibu mempelajarinya selama dua hari ini dan berdiskusi dengan para narasumber terkait apa saja yang diperlukan dalam pelaksaan program BIPA. Bapak/Ibu sebagai mitra dan perpanjangan tangan bagi kami Kantor Bahasa Provinsi NTT, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai program-program BIPA. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Meili Sanny Sinaga, staf Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Indonesia, serta Fariza Noor Amalia, staf Kantor Bahasa Provinsi NTT. Keduanya menjelaskan berbagai strategi dan metode dalam mengajarkan bahasa Indonesia kepada penutur asing, serta pentingnya penyebarluasan program BIPA dalam mencapai tujuan penginternasionalan bahasa Indonesia.
Antusiasme para peserta terlihat dalam partisipasi mereka dalam kegiatan ini. Mereka menyadari bahwa bahasa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bahasa internasional yang diakui secara global. Melalui diseminasi program BIPA, diharapkan pengetahuan dan pemahaman tentang bahasa Indonesia dapat diperluas ke berbagai negara, sehingga semakin banyak orang yang tertarik dan terampil dalam menggunakan bahasa tersebut.
Kantor Bahasa Provinsi NTT berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung peningkatan penggunaan dan pemahaman bahasa Indonesia di tingkat internasional. Dengan kerjasama dan partisipasi semua pihak terkait, diharapkan program penginternasionalan bahasa Indonesia melalui Diseminasi Program BIPA ini dapat mencapai hasil yang maksimal. (Rilis Berita Kantor Bahasa Prov. NTT/rf-red-st)

