SMKN 7 Kupang Gelar UKK bagi Peserta Didik Kelas XII

0
100
Kepala SMKN 7 Kupang, Mursalin Ngala, S.Pd.

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR. COM – SMKN 7 Kupang menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik kelas XII tahun ajaran 2023/2024. Ujian tersebut berlangsung pada tanggal 19 Februari 2024 – 2 Maret 2024.

Kepala SMKN 7 Kupang, Mursalin Ngala, S.Pd., menyampaikan, sekolahnya melakukan UKK dalam 2 jenis kegiatan, yakni bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan secara mandiri.

“Kami melaksanakan 2 jenis UKK. Pertama, langsung dengan LSP oleh jurusan TKJ yang ada di SMKN 1 Kupang. Kedua, UKK mandiri pada bidang Kemaritiman oleh jurusan NKPI, TKN dan NKN bersama penguji internal dan eksternal,” ungkap Mursalin Ngala ketika diwawancarai media ini, Jumat (16/02/2024) di ruangnya.

Mursalin Ngala mengungkapkan, untuk kelancaran UKK ini diperlukan persiapan yang baik dari sekolah maupun peserta didik sendiri, khususnya saat melaksanakan UKK secara langsung berada di lapangan.

“Kesiapan panitia dan peserta didik sendiri. Dari segi tempat pelaksanaannya, hampir 80% sekolah sudah siap. Namun dari paket kompetensi keahlian yang diuji itu, harus langsung berada di lapangan,” ujarnya.

Dok. SMKN 7 Kupang.

“Mereka harus berada di pelabuhan, yang berkaitan dengan penangkapan ikan (NKPI), dan oleh gerak kapal (NKN). Sehingga sarana-prasarana kemungkinan besar ada dari navigasi maupun juga sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut Mursalin menuturkan, paket soal yang sudah ada telah disesuaikan dengan baik sesuai alat dan bahan yang dibutuhkan.

“Saya sudah melihat paket-paket soal yang disepakati dan juga kita coba melakukan verifikasi bersama mengenai kelayakan tentang tempat, alat dan bahannya,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana UKK SMKN 7 Kupang, Gabriel Koten, S.Si., menjelaskan, UKK yang diselenggarakan khusus untuk SMK sekaligus sebagai kualifikasi kelayakan peserta didik yang telah memenuhi standar kompetensi di dunia kerja/industri.

“Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),” ujar Gabriel Koten yang juga menjabat Wakasek Kurikulum SMKN 7 Kupang.

Dok. SMKN 7 Kupang.

“Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja,” terangnya.

Materi yang disajikan dalam UKK, lanjut Gabriel Koten, harus sesuai dengan kualifikasi peserta didik agar mereka mampu melaksanakan pekerjaan yang spesifik dan operasional. Sementara soalnya dapat berbentuk penugasan atau yang lain, agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar kompetensi secara individual.

“Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi,” urainya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peserta UKK adalah siswa-siswi kelas XII berjumlah 98 orang terdiri atas Komptensi Keahlian Nautika Kapal Niaga berjumlah 38 orang, Teknika Kapal Niaga berjumlah 22 orang, Teknik Komputer dan Jaringan 32 orang dan Nautika Kapal Penangkap Ikan berjumlah 6 orang. (Yosi Bataona/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini