SMKN 7 Kupang Terapkan Aplikasi Pijar dalam Ujian Sekolah

0
63
Kepala SMKN 7 Kupang, Mursalin Ngala, S.Pd.

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM Untuk mengukur ketercapaian kompetensi dan sebagai salah satu syarat kelulusan bagi peserta didik kelas XII, SMKN 7 Kupang melaksanakan Ujian Sekolah (US) secara daring (online) dengan menerapkan aplikasi Pijar. Ujian tersebut berlangsung mulai Rabu – Selasa, 17 – 23 April 2024 di sekolah setempat.

Kepala SMKN 7 Kupang, Mursalin Ngala, S.Pd., mengungkapkan, kewenangan penyelenggaraan ujian sekolah sepenuhnya diatur secara mandiri oleh sekolah, yakni soal-soal maupun petugas yang dipercaya untuk mengawasi ujian tersebut.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, kewenangan penyelenggaraan ujian sekolah langsung dipercayakan kepada sekolah masing-masing. Oleh karena itu, sekolah mengatur mulai dari persyaratan peserta dan pengawasnya,” ungkap Mursalin Ngala ketika ditemui media ini, Kamis (18/04/2024) di ruang kerjanya.

Dokumentasi Panitia.

Lebih lanjut, Mursalin menyampaikan, penggunaan aplikasi Pijar memberikan banyak kemudahan bagi sekolah dalam menyiapkan soal yang diuji maupun penilaiannya. Selain itu, aplikasi ini dapat digunakan dalam proses pembelajaran di dalam kelas.

“Sekolah kami baru pertama kali menggunakan aplikasi ini. Banyak hal yang memberikan kemudahan, misalnya naskah ujian yang bisa langsung ditransfer ke dalam aplikasi dan tidak menyulitkan guru untuk memeriksa hasil ujian serta menghemat biaya,” ujarnya.

“Aplikasi ini sudah diujicobakan beberapa kali dari ujian semester yang lalu, sehingga beberapa kendalanya sudah dapat diantisipasi, seperti konstruksi gedung dan jaringannya. Aplikasi ini juga sangat bermanfaat ke depannya dalam pembelajaran di dalam kelas, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini yang banyak keterampilan sesuai kebutuhan masing-masing peserta dapat diakses dengan mudah,” jelasnya.

Wakasek Kurikulum SMKN 7 Kupang, Gabriel Koten, S.Si.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara UAS SMKN 7 Kupang, Gabriel Koten, S.Si., mengungkapkan, materi yang diujikan sesuai standar muatan nasional maupun kompetensi bidang keahlian dan peserta didik harus sudah memenuhi semua kriteria penilaian, agar layak mengikuti ujian.

“Mata pelajaran yang diujikan berdasarkan kurikulum 2023 edisi revisi 2018 terdiri dari muatan nasional, muatan kewilayahan, Dasar Bidang Keahlian (C1), Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (3),” terang Gabriel Koten yang juga menjabat sebagai Wakasek Kurikulum SMKN 7 Kupang.

“Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut dan telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran di kelas X – XII,” urainya.

Pantauan media ini, peserta didik yang mengikuti ujian sekolah tersebut sebanyak 98 orang dari 4 bidang kompetensi keahlian yakni; Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI), Nautika Kapal Niaga (NKN), dan Teknika Kapal Niaga (TKN). (Yosi Bataona/rf-red-st)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini