Sekda NTT Kosmas Lana: Media Massa Harus Punya Legalitas

0
140
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana S.H., M.Si. (Foto: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT)

Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana S.H., M.Si., mengungkapkan, aspek legalitas sangat penting bagi media massa. Hal ini disampaikannya saat membuka Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) bertema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”. Kegiatan yang digelar oleh Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024 bertempat di Aula Hotel Ima Kupang.

“Media massa memiliki peran dalam pembangunan dan tentunya termasuk dalam infrastruktur politik yang bisa mempengaruhi  keputusan maupun kebijakan politik. Hal ini berkaitan dengan seberapa kuat informasi atau berita itu mempengaruhi aspek politik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut. Sehingga hari ini kita bicara tentang legalitas media massa maka bagaimana mungkin tidak ada legalitas yang jelas kemudian pengaruhi keputusan publik, karena ini pertanggungjawaban hukum. Ayo berbenah,” kata Kosmas Lana di hadapan para jurnalis media cetak, elektronik dan daring (online) yang hadir sebagai peserta.

“Pers juga memiliki aturan dan payung hukum yang mewadahi media massa. Jadi alangkah baik ikuti SOP dan persyaratan yang ada. Saya tekankan status hukumnya harus jelas. Dengan demikian juga akan berimbas pada kredibilitas dan relasi antara media massa dan pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kosmas Lana juga menekankan, media massa hendaknya lebih banyak memberikan informasi yang edukatif dan menghindari pemberitaan provokatif. “Jurnalis hendaknya memberikan informasi-informasi yang positif dan mengedukasi. Media massa bersifat sebagai obor pencerahan bagi masyarakat dan hendaknya juga jangan memberikan informasi yang bersifat provokatif yang berdampak buruk,” tegasnya.

Pose bersama. (Foto: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT)

Sementara itu Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS., mengungkapkan, legalitas media massa tidak lepas dari wartawan itu sendiri dan juga perusahaan pers.

“Wartawan tergabung dalam organisasi wartawan, menaati kode etik jurnalistik dan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Saat ini kami melakukan pendampingan bagi pihak yang ingin melakukan sertifikasi perusahaan pers karena kami ingin semuanya menjadi profesional ,” jelas Dr. Ninik yang hadir secara virtual.

Dr. Ninik juga menekankan pentingnya wartawan atau jurnalis mentaati asas kode etik jurnalistik. “Penting bagi jurnalis untuk taat pada 4 asas kode etik jurnalistik yaitu pertama; demokrasi artinya berita yang disajikan harus berimbang dan independen serta melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Kedua; Profesional yang artinya menguasai profesi secara teknis dan punya kualitas yang dapat dipertangunggjawabkan dan juga tidak mencampurkan fakta dan opini. Dalam hal ini wartawan perlu juga mengikuti uji kompetensi,” urai Dr. Ninik.

“Adapun yang ketiga; moralitas. Ini berkaitan dengan jurnalis tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak diskriminasi SARA dan gender. Keempat berkaitan dengan supremasi hukum yaitu tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Narasumber lainnya yakni Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., yang menyampaikan, legalitas media akan berimbas pada perlindungan hukum bagi wartawan. “Sebagaimana dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 9 menyebutkan Setiap Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum Indonesia. Dan di Pasal 8 menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu kami tekankan pula perusahaan pers harus resmi berbadan hukum,” tegasnya.

“Legalitas media juga akan sangat bermanfaat  bagi wartawan untuk dapat mengakses peliputan kapan dan dimana saja sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga akan membantu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan,” lanjut Kombes Pol. Ariasandy.

Kombes Pol. Ariasandy menambahkan, saat ini telah dilaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 terkait dengan pertukaran data/informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, dan kegiatan lain yang disepakati.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, S.E., yang bertindak sebagai moderator untuk Sekda NTT Kosmas D. Lana S.H., M.Si. Hadir pula Plt. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Selfi H. Nange, S.Sos., M.Si., M.Pub.Pol., yang bertindak sebagai moderator untuk Ketua Dewan Pers dan Kabidhumas Polda NTT. (Disadur dari Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini