Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKAT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan keprihatinan dan kemarahan yang mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kasus ini mencoreng institusi penegak hukum dan mengkhianati kepercayaan masyarakat, secara khusus di NTT.
Kronologi Kejadian:
- Penangkapan Pelaku:Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap oleh Propam Mabes Polri di Kupang, NTT, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
- Pengungkapan Kasus Pelecehan:Setelah penangkapan, terungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri.
- Laporan dari Australia:Kasus ini terungkap berkat laporan pihak berwenang Australia yang menemukan video tersebut di situs porno di negara itu.
Tuntutan Kami:
- Proses Hukum yang Transparan dan Tegas: Kami mendesak Mabes Polri untuk melakukan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
- Pemberian Efek Jera: Kami menuntut agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
- Perlindungan dan Pemulihan Korban: Kami meminta Polri, Pemerintah dalam hal ini UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi dan Kabupaten dan lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis dan kesehatan kepada para korban dan keluarga serta menjamin keamanan korban dan keluarga, mengingat pelaku adalah pengguna narkoba dan pemimpin aparat penegak hukum. Hal ini sangat penting agar anak-anak korban dapat pulih dari trauma, sehat jasmani, dan aman untuk melanjutkan kehidupan serta meraih cita-cita mereka. Segala konsekuensi pembiayaan yang timbul dari proses perawatan/pemulihan dibebankan ke Polri sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.
- Evaluasi dan Pengawasan Internal: Kami mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal guna memastikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
- Penanganan serius: Mohon keseriusan Polri dalam mengungkap kasus ini dan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan terdapat korban lain.
Penutup:
Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dijaga. Kami berharap Mabes Polri mengambil langkah tegas dan nyata dalam menangani kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan anak-anak NTT dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman untuk meraih cita-cita mereka.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak di Provinsi NTT.
Kontak Person:
Presidium Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi NTT
- Veronika Ata , +62 81236179074 (Lembaga Perlindungan Anak NTT)
- Conny Tiluata, +62 85253177665 (Perkumpulan Tabua Tafena)
- Yahya Ado, +62 82236397094 (Yayasan Rumah Solusi Beta Indonesia)
- Reny Rebeka, +62 8119955676 (ChildFund International di Indonesia)
- Benny Giri, +628113864843 (Save the Children)
- Mercilina, +62 82236477811 (Wahana Visi Indonesia)
Tentang Aliansi PKTA NTT:
Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) adalah koalisi masyarakat sipil di Provinsi NTT yang anggotanya terdiri dari 27 organisasi masyarakat sipil yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT.
Aliansi PKTA memiliki visi meningkatnya dampak dari peran organisasi masyarakat sipil dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/ SDGs) Target 16.2 dan target terkait lainnya untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, melalui kolaborasi dan aksi bersama dalam kerangka kemitraan global, regional, nasional dan daerah
——–.
Sumber: PRESS RELEASE Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi NTT, Kupang, 12 Maret 2025