Soal Zonasi vs “Akamsi”, tak Ada Lagi “Sekolah Favorit”

1
345
Oleh Marianus Seong Ndewi, S.Pd., M.M., Guru Seni Budaya SMAN 4 Kupang, Ketua Yayasan Pustaka Pensi Indonesia (YASPENSI)

Dalam rangka meningkatkan proses dan progres dalam dunia pendidikan, pemerintah tetap menerapkan sistem zonasi untuk lembaga pendidikan negeri di seluruh Indonesia. Tak heran pula, strategi para orang tua atau pun wali, mulai digalakkan seminggu sebelum masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka secara resmi.

Tentunya bagi daerah yang kesulitan dalam hal akses jaringan internet, PPDB online adalah tantangan yang sangat serius. Ini jadi pratanda, memang urusan pendidikan mesti didukung dengan infrastruktur dan juga ketersediaan sumber daya yang relefan berstandar nasional, agar sekumpulan problematika pelik tidak terus-terusan berulang tahun.

Regulasi PPDB

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Amanah UUD 1945, pada pasal 31 ayat (1) ini jelas memberikan harapan bahwa pendidikan adalah milik semua warga negara. Oleh karena itu, ayat (2) menyatakan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dan pada Ayat (3); Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Upaya melayani pendidikan secara adil dan merata pada setiap warga masyarakat sudah dilakukan pemerintah dalam tiga dekade ke belakang.

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang berbasis pada pemerataan pendidikan dilakukan ketika dicanangkan program Wajib Belajar 6 Tahun atau wajib belajar tingkat Sekolah Dasar (SD) atau sederajat pada tahun 1984. Kemudian diperluas dengan diluncurkannya program Wajib Belajar 9 Tahun atau wajib belajar tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat pada tahun 1994.

Program pemerataan pendidikan paling aktual adalah dengan ditetapkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang tidak secara eksplisit menyebut Wajib Belajar 12 Tahun atau wajib belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA/SMK) pada tahun 2012.

Selama 33 tahun semenjak digulirkan Wajib Belajar pada tahun 1984 hingga Tahun 2017 sudah tampak hasil positif yang ditandai dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) yang menggembirakan. APK PAUD mencapai 72,35%, APK SD/MI atau sederajat mencapai 106,44% dengan APM 93,73%, APK SMP/ MTs atau sederajat mencapai 101,05% dengan APM 76,29%, dan APK SMA/SMK/MA atau sederajat mencapai 81,95 dengan APM 61,20%.

Capaian angka partisipasi ini sudah relatif berhasil khususnya untuk program Wajib Belajar 6 Tahun dan Wajib Belajar 9 Tahun, namun untuk program PMU perlu dilakukan tidak hanya mengejar kuantitas layanan tetapi pada kualitas atau mutu layanan agar tidak hanya berorientasi pada keluaran (output) tetapi pada hasil pendidikan (outcome) dan dampak atau pengaruh pendidikan (impact) bagi sektor pembangunan lain, misalnya kesehatan, ekonomi, dan sosial-budaya. Meskipun belum bisa dianggap optimal karena masih ada warga negara yang belum tersentuh wajib belajar ketika angka Anak Tidak Sekolah (ATS) tercatat tak kurang dari 4.1 juta anak berusia 6 – 21 tahun tidak sekolah (BPS, Susenas: 2016)

Perubahan Zonasi PPDB

Pada Permendikbud terbaru terkait PPDB, pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).

Di era sebelumnya, kebijakan PPDB dengan sistem zonasi terbagi melalui tiga jalur yaitu, jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Pada kebijakan terbaru, bertambah menjadi empat jalur dan komposisi berubah yaitu, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi sisanya 0 – 30 persen disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah.

Kebijakan ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Sekolah Favorit dan “Difavoritkan”

Ada penggalan kisah unik dalam PPDB, terutama paradigma atau cara pandang orangtua (masyarakat) yang masih “terjebak” dengan label beberapa sekolah di pusat perkotaan sebagai sekolah favorit. Entah sejak kapan sejarah menulis istilah sekolah favorit ini mulai digalakkan, tetapi yang jelas, dalam riset sederhana penulis, kebanyakan orang menyebut sekolah favorit karena memiliki jumlah muridnya (peserta didik) membeludak (sangat banyak), terisi mayoritas anak-anak pejabat, atau pun selalu muncul di media massa, atau pun yang memiliki taman yang bagus, atau pun yang gedungnya banyak ber-AC, di tengah kota, di samping pusat perbelanjan terkemuka, dan standarisasi “aneh” lainnya.

Pemberian label ini, tentunya akan mendiskriminasi lembaga pendidikan lainnya, atau pun guru-guru di sekolah “kecil”, peserta didik di daerah, dan juga di tempat terpencil, seakan “dijajah” dengan terpaksa mengakui, bahwa sekolah-sekolah di pusat area pemerintahan adalah sekolah favorit. Belum lagi bila menelisik situasi sekolah-sekolah swasta yang memang memiliki “masalah” hampir dua kali lipat dari sekolah-sekolah negeri.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat menjadi dasar pengembangan sistem zonasi pada isu pendidikan lainnya.

Peraturan ini memberi konsekeunsi jangka panjang bahwa sistem zonasi akan menjadikan setiap sekolah memiliki kedudukan, peran, dan fungsi yang sama dalam melayani setiap peserta didik, tidak ada lagi istilah-istilah yang membuat adanya “kasta” atau “labeling” pada sekolah dan semua yang terlibat di dalamnya. Untuk selanjutnya, perlu dikeluarkan regulasi dan peraturan yang tepat yang mendukung pelaksanaan Zonasi Mutu Pendidikan sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Sistem Zonasi PPDB.

Setelah Zonasi PPDB, Apa…?

Kebijakan Sistem Zonasi PPDB memberi peluang akan terjadi upaya perlakuan yang sama pada setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Sistem Zonasi PPDB perlu didukung dan ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan, di mana pemerintah harus menyiapkan sekolah yang baik dalam suatu kawasan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan.

Dalam satu zonasi mutu pendidikan disiapkan skema program jangka menengah dan jangka panjang untuk menyiapkan sekolah (negeri) memiliki mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu. Pemerintah memastikan bahwa dalam satu zona tertentu tersedia sekolah dengan guru-guru yang berkualitas yang didukung oleh prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang lengkap sesuai standar yang ditetapkan.

Terdapat tiga tahapan pembentukan sistem zonasi mutu pendidikan untuk mencapai layanan pendidikan yang merata, berkualitas dan berkeadilan. Mekanisme pembentukan sistem zonasi mutu dilakukan melalui tiga tahapan analisis yang saling terkait dalam penyusunan dan pengelolaan pendidikan berbasis zona/wilayah.

Pertama, Tahap Klasifikasi Nominasi; setiap satuan pendidikan akan dipilih dan diseleksi untuk diklasifikasi berdasarkan hasil akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikna Nonformal. Selain itu, klasifikasi juga dilakukan dengan melihat hasil Ujian Nasional (UN), hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), dan hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Berdasarkan hasil klasifikasi nominasi ini maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kedua, Tahap Peningkatan Kapasitas; setiap satuan pendidikan yang terseleksi pada tahap klasifikasi sebagai satuan pendidikan yang mendapat nominasi maka diterapkan perlakuan (treatment) berbasis zona/wilayah terkait dengan dukungan prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Misalnya melalui peningkatan ruang kelas, lab komputer dan lainnya, sumber listrik, internet, pelaksanaan UNBK, fasilitas sanitasi, dan lain-lain. Selain itu, satuan pendidikan nominasi akan mendapat dukungan peningkatan kapasitas guru melalui peningkatan kualifikasi dan pelatihan dan sertifikasi guru, pemenuhan jam mengajar guru, dan lain sebagainya.

Ketiga, Tahap Pemantauan; setiap satuan pendidikan akan ditetapkan berada dalam wilayah mana, yang akan dipantau berdasarkan zona/wilayahnya dengan mengoptimalkan organisasi KKG/MGMP/MKKS dengan sekolah (SMA) sebagai pusat/basis zona untuk kelompok sekolah yang berada dalam satu zona/kawasan (kemendikbud.go.id).

Zonasi vs “Akamsi”

Selain istilah Rompes, Adidas, ada juga satu istilah “gaul” dalam bahasa Melayu Kupang, dan berlaku untuk seantero daerah Timor dan sekitarnya, yakni Akamsi, yang merupakan singkatan dari “Anak Kampung Sini”, yang memberi gambaran tentang orang-orang (biasanya anak muda) yang menempati sutu daerah, atau pun wilayah, bahkan gang tertentu di sudut perkampungan.

Banyak kisah menarik tentang akamsi. Tentang maju atau pun tidaknya suatu wilayah tertentu, tergantung akamsi. Kalau akamsi-nya baik, teratur, dan berkarakter, tentu daerah itu akan aman dan nyaman, demikianpun sebaliknya. Akamsi juga dapat berperan sebagai sumber kegaduhan ataupun perpecahan di sebuah wilayah “kekuasaan” mereka.

Menarik tentunya bila akamsi ini berkontribusi terhadap lingkungan pendidikan di wilahnya masing-masing, semisal dengan mulai berkontribusi menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas pendidikan di lingkungannya, karena banyak sumber menyebutkan bahwa kemanan dan kenyamanan proses pendidikan di suatu daerah, sangat terusik oleh perlakuan dan kelakuan tak baik dari masyarakat setempat.

Nah, berkaitan dengan zonasi, tentunya para akamsi akan mendapatkan keuntungan mutlak bila telah mendapatkan sekolah yang aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka. Ini memberi gambaran holistik, bahwa lembaga pendidikan tak bisa berjalan sendiri. Lingkungan masyarakat, dunia usaha, para akamsi, pihak keaman, pihak kebersihan, dan lain sebagainya, punya andil penting dalam memajukan pendidikan.

Karena untuk zonasi sebenarnya tentang cerita para akamsi yang akan menjaga, merawat, dan membangun daerah, kampung, atau lingkungannya di kemudian hari. Itulah outcome yang tak pernah disadari dari sistem zonasi ini. Tak perlu jauh-jauh pergi ke “sekolah favorit”, apabila sekolah di depan wajah para akamsi saja tidak bisa “jadi favorit”. Tugas para akamsi, kawal proses pendidikan di lingkungannya berada. Zonasi untuk para akamsi agar bisa berkontribusi. Mari kita merenungkan. (*)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini