Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Menyongsong Pemilu 2024

0
98
Oleh Indah Purnama Dewi, Staf Bawaslu Kabupaten Lembata

Proses tahapan pemilihan umum tahun 2024 saat ini telah memasuki tahapan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 yang dibuka pada  tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023. Penetapan ini sesuai Keputusan PKPU No 3 Tahun 2022 berkaitan dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Saat ini publik diramaikan dengan masalah politik, hoax atau berita bohong dengan ciri menggunakan judul yang bombastis, narasi yang memprovokasi dan menyudutkan seseorang, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Dinamika sosio-politik seperti ini diperkirakan  meningkat di setiap tahapan pemilu dan dinamika tersebut akan terbaca melalui informasi yang beredar di masyarakat.

Fenomena ini mengancam kehidupan demokrasi dan sangat mempengaruhi pemahaman publik atas informasi yang beredar jelang pemilu serentak 2024 mendatang. Dalam sistem demokrasi, persaingan memperebutkan kekuasaan politik dapat dilakukan secara terbuka dengan menggunakan beragam cara untuk merebut simpati pemilih sehingga dapat diprediksi akan muncul persoalan dan sengketa dalam proses pemilu.

Bawaslu

Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memiliki satu komitmen yaitu mewujudkan pemilu, pilpres dan pilkada berlangsung jujur, adil dan demokratis dengan mengedepankan keterbukaan informasi bagi publik. Untuk mewujudkan komitmen tersebut berbagai upaya ditempuh penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi jelang pemilu 2024 mendatang.

Seyogyanya penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) wajib menyediakan informasi yang akurat benar dan tidak menyesatkan selain itu informasi yang diberikan bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik salah satunya adalah keterbukaan informasi publik hal ini sebagai sarana informasi yang memadai bagi masyarakat. Sesuai dengan Undang–Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat  untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagai pendorong terwujudnya visi Bawaslu yaitu menjadi lembaga pengawas pemilu terpercaya, serta sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif.

Peran Media dalam Pemilu

Pemilu bukan sekadar momen pemberian suara dan dukungan. Pemilu merupakan suatu dinamika integral dalam seluruh tahapan yang selalu diinformasikan kepada publik untuk diketahui prosesnya.

Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi menjadikan pers memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi mulai dari ketentuan pemilu, kinerja peserta pemilu, hak dan kewajiban pemilih serta kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam mengawal seluruh proses tahapan.

Pers juga berperan penting dalam memberikan pendidikan politik yaitu membantu masyarakat untuk mengontrol pelaksanaan pemilu dengan melaporkan praktik praktik curang sejak tahapan pencoklitan daftar pemilih sampai pada perhitungan suara. Informasi melalui pers yang berkaitan dengan pemilihan umum dapat menjadi sarana bagi publik untuk memahami secara utuh proses pemilu yang sesuai dengan regulasi.

Dalam momentun pemilihan umum, diharapkan pers dapat menjadi salah satu faktor yang bisa meredam adanya konflik sosial. Pers dalam tugas dan fungsinya sebagai sarana sosialisasi dan informasi diharapkan ikut menciptakan pemilu yang adil, jujur dan damai serta menghasilkan karya jurnalistik yang berpegang pada prinsp jurnalisme yang profesional dan beretika.

Kolaborasi Bawaslu dan Media

Penyelenggara pemilu harus berbenah diri dan menumbuhkan mentalitas layaknya seorang petarung yang dapat meminimalisasi segala persoalan yang terjadi. Menyongsong Pemilu 2024 dengan kompleksitasnya maka terobosan progresif perlu dilakukan dari sisi informasi. Dalam konteks ini, pendidikan politik bagi pemilih dan peningkatan literasi politik menjadi sebuah catatan penyelenggara pemilu untuk terus dioptimalkan.

Upaya mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terpercaya tidak lepas dari adanya kepercayaan publik secara kuantitas dan kualitas data yang dikoleolah serta disebarluaskan Bawaslu. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam proses demokratisasi bangsa.

Dalam upaya menjawabi segala persoalan yang diuraiakan di atas maka Bawaslu menjalankan beberapa terobosan. Pertama, Bawaslu melakukan kolaborasi dengan media dalam program media gathering publikasi dan dokumentasi untuk beberapa tahapan pemilu mulai dari penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan, pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tahapan lainnya. Program media gathering ini sebagai bentuk menyamakan persepsi antara lembaga Bawaslu dan awak media, selain itu Bawaslu dan Media dapat bersama memerangi hoax atau berita bohong, ujaran kebencian.

Media bagi Bawaslu merupakan aktor utama sebagai penunjang dalam melakukan publikasi terkait tupoksi Bawaslu dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dan media agar saling mendukung satu sama lain dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung.

Media  bisa berperan optimal dalam memberi dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagai alat legitimasi yang demokratis dengan meningkatkan kepedulian publik terhadap pemilu. Tanpa hadirnya media dapat dipastikan tugas pokok dan fungsi Bawaslu tidak akan diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya penyebaran informasi pemilu di media–media dapat  mengurangi misinformasi dan disinformasi pemilu yang beredar dimasyarakat. Dengan kolaborasi Bawaslu dan media diharapkan media tidak lagi dimanfaatkan dalam mobilisasi politik dan tetap menjaga kepentingan publik.

Kedua, Mayarakat diminta untuk lebih jeli memilih informasi yang beredar di masyarakat, masyarakat harus mengetahui kebenaran dari informasi yang diperoleh dan bisa membedakan hoax dan informasi yang sebenarnya.

Jika publik melihat pemilu selayaknya prosedur dan rutinitas berkala maka potensi pelanggaran pemilu yang tadinya bersifat potensial akan menjadi aktual dengan mudah dan kepercayaan publik atas informasi yang beredar jelang pemilu serentak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini