Peran Guru sebagai Tim Sukses Pendidikan

0
416
Oleh Binerd Anthon Im Toy, S.Pd., M.Si -- Guru SMA Negeri Nunbena, Kab. TTS

“Jika mindset dan misi guru adalah melayani dengan hati secara kreatif, inovatif, strategis, konsisten, dan loyal maka akan mampu mengatasi semua masalah demi memulihkan pendidikan

Tugas utama guru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan. Guru adalah panggilan jiwa untuk melayani dengan hati yang tulus agar mampu menyalakan pelita pengetahuan di dalam diri setiap anak bangsa. Peran guru pun sangat strategis di dalam pembangunan nasional.

Pendidikan merupakan instrumen utama pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga guru memiliki tanggung jawab untuk mengemban tugas yang mulia ini. Siapa saja yang menyandang profesi sebagai guru, harus secara kontinu melaksanakan profesionalisasi. Profesionalisme guru dapat dilihat dari ranah mencerdaskan anak bangsa dan strategi dalam mengatasi problematika pendidikan yang dihadapi seperti proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini.

Kontribusi Guru dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Dalam upaya pemulihan pendidikan, guru dapat mengerahkan kompetensi dan kreativitas yang dimilikinya agar dapat memotivasi siswa untuk meningkatkan hasil belajarnya. Guru memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar kepada bangsa. Kondisi bangsa kita sedang diperhadapkan dengan banyak permasalahan multidimensi.

Hal tersebut tentunya membutuhkan strategi dan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan seperti rendahnya mutu pendidikan, kemerosotan moral, kesenjangan sosial dan pemulihan proses pembelajaran akibat adanya pandemi Covid-19. Inilah  kewajiban guru untuk membangun sumber daya manusia/generasi penerus agar memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai budaya dan karakter bangsa serta meningkatkan mutu pendidikan.

Tuntutan dan harapan masyarakat terus meningkat sesuai perkembangan IPTEK membuat guru semakin ditantang untuk berinovasi. Perubahan yang terjadi merupakan indikator keberhasilan terhadap peran (role expectation) yang harus dilakukan oleh guru. Oleh karena itu, guru perlu merubah dan memperbaiki kinerjanya dalam memecahkan persoalan dunia pendidikan seperti memulihkan proses pembelajaran pasca pandemi Covid-19 dan menyiapkan siswa mengikuti asesmen (literasi dan numerasi) optimis, percaya diri, dan termotivasi untuk berhasil.

Dalam mempersiapkan peserta didik mengikuti pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan asesmen, seorang guru perlu melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan prinsip yaitu: 1. Pembelajaran (bukan pengajaran); 2. Guru sebagai fasilitator (bukan instruktur); 3. Siswa sebagai subjek (bukan objek); 4. Multimedia (bukan monomedia); 5. Pembelajaran induktif (bukan deduktif); dan 6. Materi bermakna bagi siswa (bukan sekadar dihafal). Dengan demikian kreativitas seorang guru akan membentuk suasana dan atmosfir pembelajaran yang menyenangkan (enjoy learning) yaitu pembelajaran yang mampu mentransformasikan ilmu dan membentuk karakter peserta didik dengan baik.

Problematika Guru

Pandemi Covid-19 menyebabkan keterbatasan kegiatan pembelajaran karena keberagaman daerah dan tingkat sosial ekonomi siswa. Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah tentunya kesulitan akses pembelajaran secara daring karena keterbatasan atau tidak memiliki gadget, kuota, jaringan internet, dan listrik. Kondisi ini menuntut guru agar kreatif mencari solusi dalam memulihkan pembelajaran sebagai dampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, guru sebagai jantung pemulihan pendidikan masih mengalami permasalahan kesejahteraan. Salah satu persoalan yang fundamental dan sensitif adalah yang berkaitan dengan besaran insentif, status dan masa depan para guru honorer. Buktinya semua guru belum tersertifikasi dan guru honorer perlu beralih status ke P3K Guru karena guru honorer memperoleh upah kerja yang tidak sesuai UMR. Dengan upah kerja yang berkisar antara Rp. 250.000 s.d Rp. 500.000/bulan, seorang guru honorer bisa memenuhi kebutuhan hidupnya?

Masalah lain yang sering dihadapi oleh guru adalah tugas-tugas administrasi. Hemat saya, sebaiknya tugas-tugas administrasi seperti pengelola keuangan (dana BOS/ bantuan pembangunan yang bersifat swakelola) dan operator sekolah yang selama ini dikerjakan seorang guru, perlu ditinjau kembali dengan menempatan pegawai administrasi untuk mengelola keuangan dan pendataan secara online (Dapodik) di setiap sekolah. Tujuannya adalah guru hanya fokus pada kegiatan belajar mengajar  agar berjalan lancar dan efektif.

Kualifikasi Guru

Kualifikasi guru merupakan unsur utama dalam dunia pendidikan. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik maka seorang guru perlu memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi tersebut, seorang guru harus menjadi tenaga pendidik yang profesional. Saat ini masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmunya bahkan ada yang latar belakang studinya tidak memenuhi syarat sebagai seorang pengajar. Buktinya ada lulusan SMA yang direkrut sebagai guru untuk mengajar di sekolah yang sangat kekurangan guru di daerah-daerah terpencil.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah pedoman sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi yaitu program sarjana (S1). Sedangkan yang termasuk kompetensi profesi pendidik adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan dana/beasiswa untuk peningkatan kualifikasi guru dalam hal melanjutkan studi ke jenjang yang lebih memadai.

Munculnya berbagai permasalahan di atas, gurulah yang disoroti dan disalahkan karena guru menjadi tim sukses penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Profesi guru adalah garda (pelopor) terdepan karena berhadapan langsung dan berinteraksi dengan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Sebagai garda terdepan dalam pemulihan pendidikan, guru memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengejar ketertinggalan ketercapaian hasil belajar siswa akibat berbagai keterbatasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19.

Dengan demikian, usaha pemulihan pendidikan pasca pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban guru. Di sisi lain, guru perlu memperoleh dukungan dari semua stakeholder, demi penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas, serta kesejahteraan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan. Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2021. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini